• Rabu, 12 Agustus 2026

Wali Kota Tanjungbalai Tegas Soal Pedagang Alun-Alun: Boleh Jualan, Wajib Tertib

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:31 WIB

 

Mahyaruddin juga meminta Asisten Ekonomi dan Pembangunan bersama Camat Tanjungbalai Selatan memastikan status dan penggunaan lokasi eks IPQOH. Hal itu menyusul adanya informasi bahwa sebagian lokasi disebut telah digunakan atau disewa oleh pihak tertentu.

 

“Karena katanya lokasi tersebut ada yang sudah memiliki dengan bayar sewa ke pemerintah, makanya saya minta Asisten Ekbang dan Camat TBS untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” katanya.

 

Dalam penataan kawasan Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, pemerintah juga menegaskan tidak diperbolehkan adanya pembangunan bangunan permanen.

 

Selain itu, Mahyaruddin meminta tidak ada penambahan jumlah pedagang baru di kawasan tersebut.

Ia juga menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan evaluasi terhadap keberadaan pedagang, termasuk pedagang musiman maupun pedagang yang namanya tercatat namun tidak aktif berjualan.

 

“Saya meminta Disperindag agar mengevaluasi pedagang musiman maupun yang ada namanya tetapi tidak berdagang di lokasi, agar dievaluasi,” ucapnya.

 

Untuk mendukung penataan, pemerintah dalam waktu dekat juga akan membangun landasan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan dagangan. Pembangunan tersebut diupayakan tidak menggunakan APBD, melainkan melalui koordinasi dan gotong royong bersama pihak kecamatan.

 

“Landasan dalam waktu dekat akan dibangunkan. Meski tidak menggunakan APBD, kita akan bicarakan bagaimana nanti gotong royong dengan pihak kecamatan,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X