Selain perbaikan data, Wabup menegaskan agar program penempelan stiker di rumah penerima bansos tetap dilanjutkan. Ia membantah anggapan bahwa langkah tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Tetap lanjutkan penempelan stiker bantuan sosial di rumah penerima PKH dan bansos lainnya. Tidak ada penempelan stiker yang melanggar HAM. Justru yang melanggar HAM adalah ketika orang mampu atau kaya malah menerima bansos yang bukan haknya," tambah Syafrizal.
Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja dengan jujur dan ikhlas demi memastikan tidak ada satu pun hak masyarakat miskin yang terabaikan. Diharapkan rakor ini menjadi awal perubahan besar menuju tata kelola penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Batu Bara.(EDO, R)