P.Siantar,Indonesia-Monitoring.com.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani turut hadir pada pemusnahan Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Mengikat (Inkracht). Keguatan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota PSiantar, Rabu (16/08/2023) siang. Barang bukti dimusnahkan di antaranya narkoba berupa sabu-sabu, pil ekstasi, dan ganja.
Susanti dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kota PSiantar telah menginisiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan pihak kejaksaan penegakan hukum di Kota PSiantar.
Kejari Kota PSiantar mempunyai komitmen tinggi sehingga banyak perkara diselesaikan.
Susanti berterima kasih kepada Kejari selama ini telah bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan Pemko PSiantar sehingga menjadi kota yang kondusif, aman, dan nyaman, dan diharapkan mempercepat terwujudnya Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sikesempatan itu, Kajari Kota PSiantar Jurist Pricesely Sitepu SH MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang terlarang dan digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Memang harus segera dieksekusi. Mari kita sukseskan PSiantar sehat melalui bersih dari narkoba, ajaknya.
-
Sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota PSiantar Belman Sitindaon SH dalam laporannya menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 127 perkara, dengan klasifikasi 104 perkara tindak pidana umum Narkotika;
Untuk perkara tindak pidana umum Narkotika, lanjutnya, barang bukti dimusnahkan yaitu: sabu-sabu 726,33 gram; Ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram; pil ekstasi 316,5 butir; dan lainnya seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, handphone (Hp), dan sebagainya.
Selanjutnya, 12 perkara tindak pidana umum Orang dan Harta Benda (Oharda), yaitu barang bukti elektronik berupa Hp; barang bukti berupa anak kunci yakni kunci ring, kunci pas, kunci kamar kos, dan kunci letter L; barang bukti senjata berupa pisau, gunting, linggis, obeng, dan tang potong; serta barang bukti berupa tas, baju, celana, jaket, ambal, helm, tali panjat, plat motor, dan lainnya.
Kemudian, 11 perkara tindak pidana umum Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum), terdiri barang bukti elektronik berupa Hp, serta barang bukti lainnya yaitu pulpen, lembaran kertas berisi angka tebakan judi toto gelap (togel), buku catatan berisi angka tebakan judi togel, baju, celana, kartu ATM, tisu, alat kontrasepsi, dan sebagainya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara. Untuk sabu-sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, ganja dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, serta barang elektronik dihancurkan.
-
Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara demi kekuatan hukum.
Fihadiri, Ketua DPRD Kota PSiantar, Kapolres Pematang Siantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri PSiantar, Kepala BNN PSiantar mewakili Kepala Kanwil DJP Sumut II, dan mewakili Kantor Pengawasan Bea dan Cukai. (S.Sitorus)