daerah

Guru P3K Diduga Rangkap Jabatan, Dunia Pendidikan Sergai Tercoreng

Jumat, 24 Oktober 2025 | 04:47 WIB

Serdang BedagaiIndonesia-Monitoring.com.

Dunia pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Seorang tenaga pendidik berinisial FH, yang merupakan lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024, diduga kuat merangkap dua jabatan demi mendapatkan penghasilan lebih besar.

Informasi yang diterima Indonesia Monitoring menyebutkan bahwa FH saat ini bertugas sebagai guru P3K di SD Negeri 102093 Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar. Namun, di saat bersamaan, ia juga diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di SMP Paya Pinang yang berada di bawah naungan Yayasan Kesejahteraan Keluarga (YKK), sebuah lembaga pendidikan swasta.
Dugaan ini sontak memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan kalangan pemerhati pendidikan. Pasalnya, aturan kepegawaian P3K secara tegas melarang aparatur negara merangkap jabatan di lembaga swasta, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas kerja.

-

FH sendiri dikenal sebagai tenaga pendidik yang sudah cukup lama mengabdi di dunia pendidikan. Namun, setelah dinyatakan lulus seleksi P3K tahun 2024, ia seharusnya tunduk pada aturan pemerintah mengenai netralitas dan larangan rangkap jabatan.
Beberapa sumber internal di lingkungan pendidikan menyebutkan bahwa jabatan FH di yayasan tersebut masih aktif, dan ia kerap menjalankan kegiatan administratif di dua sekolah secara bersamaan.

Kasus ini mencuat di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Oktober 2025. Dugaan ini mulai menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru dan masyarakat setelah beberapa dokumen dan aktivitas FH di dua institusi pendidikan berbeda terpantau oleh masyarakat setempat.

Motif dugaan rangkap jabatan ini disebut-sebut karena keinginan untuk memperoleh penghasilan tambahan, mengingat jabatan kepala sekolah di yayasan swasta memberikan tunjangan lebih tinggi. Namun, tindakan tersebut jika benar terjadi, jelas bertentangan dengan etika dan aturan kepegawaian, serta dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas tenaga pendidik.

-

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (24/10/2025), FH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Beberapa pejabat yang coba dikonfirmasi mengaku masih menunggu hasil verifikasi lapangan sebelum memberikan keterangan publik.

Dugaan rangkap jabatan ini menambah daftar panjang permasalahan integritas di dunia pendidikan daerah. Padahal, dalam Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, telah ditegaskan pentingnya membangun sistem pendidikan nasional yang berlandaskan integritas, profesionalisme, dan keadilan bagi tenaga pendidik.
Masyarakat pun berharap agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan, guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.

Jika terbukti, publik mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan jabatan, agar kejadian serupa tidak kembali mencoreng citra pendidikan di Serdang Bedagai.

Tim Redaksi)

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB