daerah

Imigrasi Medan Tunda Keberangkatan 2.667 WNI Diduga PMI Ilegal Sepanjang 2025

Jumat, 24 Oktober 2025 | 11:44 WIB

Medan..indonesia-monitoring.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan berhasil menunda keberangkatan sebanyak 2.667 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal. Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penyelundupan manusia yang selama ini masih menjadi ancaman serius bagi calon pekerja migran.

Kebijakan dan langkah pencegahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian. Ia menyampaikan capaian tersebut dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Medan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Penundaan keberangkatan ribuan WNI tersebut terjadi dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025, atau dalam rentang satu tahun terakhir. Periode kinerja ini sekaligus menunjukkan peningkatan ketegasan aparat dalam melakukan pemeriksaan keberangkatan bagi calon pekerja migran.

Seluruh proses penindakan dan pemeriksaan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, yang memiliki fungsi strategis sebagai pintu keluar masuk internasional di wilayah Sumatera Utara. Kantor ini juga merupakan salah satu titik perlintasan penting bagi WNI yang hendak bekerja ke luar negeri, terutama ke kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah.

Mengapa Hal Ini Dilakukan (Why)
Menurut Uray Avian, penundaan keberangkatan ini dilakukan untuk melindungi WNI dari tindakan eksploitasi, penipuan, hingga ancaman kerja paksa di luar negeri. Banyak calon PMI yang diberangkatkan melalui jalur ilegal tidak memiliki dokumen kerja yang sah, tidak terlindungi hukum negara, dan rentan menjadi korban TPPO.

> “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan manusia. Perlindungan WNI adalah prioritas,” tegas Uray.

 

Selain itu, Imigrasi Medan juga memperkuat koordinasi bersama instansi terkait seperti BP3MI, Kepolisian, dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.

Bagaimana Langkah yang Ditempuh (How)
Upaya pencegahan dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen, wawancara intensif, hingga profiling terhadap calon penumpang yang akan berangkat ke luar negeri. Selain itu, Imigrasi Medan juga melakukan berbagai penindakan keimigrasian selama periode kinerja tersebut, antara lain:

Mendeportasi 45 WNA yang melanggar izin tinggal.

Melakukan pendetensian terhadap 45 WNA untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Melaksanakan 9 rapat koordinasi Timpora dalam rangka pengawasan orang asing.

 

Selain itu tercatat 1.234.861 WNI dan 248.498 WNA keluar-masuk wilayah Indonesia melalui bandara dan pelabuhan yang berada dalam pengawasan Imigrasi Medan.

 

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Imigrasi Medan tidak hanya fokus pada pengawasan WNA, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal kepada WNI agar tidak terjerumus menjadi korban jaringan penyalur PMI ilegal. Upaya ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi setiap warga negara, khususnya mereka yang hendak bekerja di luar negeri demi masa depan yang lebih baik.

(R)

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB