Artinya, menurut Prof. Eddy, hukum pidana baru ini memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Namun aturan ini tidak berlaku untuk residivis.
Adapun untuk hukuman pengawasan, Prof Eddy menjelaskan jenis sanksi ini sudah ada di KUHP lama, dengan istilah pidana percobaan. Untuk jenis hukuman ini, pelaku tidak boleh mengulangi perbuatannya, dan wajib melaporkan diri ke aparat dua kali sepekan.
"Yang penting pada waktu yang ditentukan dia wajib lapor. Selebihnya dia mau ke luar negeri, atau ke mana, terserah," ucap Prof Eddy. (*)