daerah

Pemko Tanjungbalai Gelar Rakor Penyusunan LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:44 WIB

 

Tanjungbalai,Indonesia Monitoring.com

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai gelar kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 Kota Tanjungbalai.

Kegiatan tersebut di buka secara langsung oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim yang dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali KotaTanjungbalai, Selasa (10/3/2026)

Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan dokumen-dokumen penting daerah yang bersifat wajib.

"Rakor yang dilaksanakan sesuai penyusunan LKPJ tahun anggaran 2025, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD," Ujar Mahyaruddin

Wali Kota mengimbau, penyusunan LKPJ harus dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel, dengan mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD , serta dokumen penganggaran yang telah ditetapkan.

"Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk memberikan data dan informasi yang lengkap, valid, dan tepat waktu, sehingga laporan yang disusun benar-benar mencerminkan capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif", tegasnya

Ia mengingatkan, kepada seluruh ASN, untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota

Mahyaruddin Salim menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan antara dokumen yang wajib namun tidak berbatas waktu dengan dokumen yang harus disampaikan dalam batas waktu tertentu. LKPJ termasuk laporan yang memiliki tenggang waktu dan harus disusun secara tepat serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahyaruddin juga menekankan, bahwa meskipun penyusunan LKPJ dilakukan setiap tahun, namun kriteria, indikator, serta dasar penyusunannya selalu mengalami penyesuaian. Hal tersebut diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya.

Ia juga memaparkan perbedaan antara kedua laporan tersebut. LPPD merupakan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disusun oleh Bupati/Walikota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sementara LKPJ adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disusun oleh Wali Kota dan disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Mahyaruddin berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah dapat bersinergi dan berkomitmen dalam melengkapi data serta menyusun laporan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai indikator yang telah ditetapkan, sehingga tata kelola pemerintahan di Kota Tanjungbalai semakin transparan dan akuntabel.

Halaman:

Terkini

BRI Pematangsiantar gelar KKB Expo 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:16 WIB