• Jumat, 21 Agustus 2026

Ketum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis Kecam Keras unit PPA polrestabes Medan: Laporan Anak Korban Persetubuhan yang sudah hamil lebih kuran

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 21 Agustus 2026 | 07:50 WIB

 

MEDAN —indonesia-monitoring.com

Penanganan laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Polrestabes Medan menuai kecaman keras dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis. Ia menilai penaganan laporan yang udah lebih ampat bulan namun belum ada perkembangan terhadap perkara tersebut ,kami melihat ini sangat memprihatinkan, terlebih korban kini telah hamil dan disebut sudah mendekati waktu melahirkan.

 

Menurut Adi Warman Lubis yang juga Ketum pagar unri prabowo gibram untuk negara Republik Indonesia dan pimpinan umum media GeberNews.com ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari keluarga korban, laporan tersebut telah berjalan sejak Mei, Juni, Juli hingga memasuki Agustus. Artinya, perkara itu disebut telah hampir empat bulan berada dalam proses penanganan, namun keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan yang jelas.

 

“Mei, Juni, Juli, Agustus, sudah hampir empat bulan. Kasus ini diduga seperti dipeti-eskan. Laporannya jalan di tempat, sementara korban yang masih anak di bawah umur sudah hamil dan sekarang mau melahirkan. Ini sangat memprihatinkan dan harus jadi perhatian serius!” tegas Adi Warman Lubis.

 

Menurut Adi, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Sebab, yang menjadi korban adalah anak di bawah umur yang diduga mengalami tindak pidana persetubuhan hingga hamil. Bahkan mendapatkan teror dari orang tua pelaku tegas adi lubis 

 

“Kita bicara soal anak.di bawah umur yang sudah hamil saat ini lebih kurang delapan bulan Korban orang susah bapak nya seorang kuli bagunan dan belum dewasa yang bisa menghadapi persoalan ini sendirian. Dia masih di bawah umur, menjadi korban dugaan persetubuhan, hamil, dan sekarang sudah mendekati persalinan. Tetapi proses hukumnya justru lambat dan jalan di tempat , keluarga. Ada apa dengan penanganan perkara ini apa karna orang susah sehingga di pandang sebelah mata ujarnya.

 

Keluarga korban sebelumnya mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anak mereka. Korban disebut datang bersama ayah dan abang kandungnya. Laporan kemudian dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan.

 

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

BULOG Sumsel Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Wakil Wali Kota Dorong PPSI Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB
X