• Kamis, 20 Agustus 2026

Pemkab Tapteng Paparkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pascabencana 25 November 2025 dan khusus Data calon Penerima Bantuan Stimulan Kemensos RI dapat d

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Tapanuli Tengah —indonesiamonitoring.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) memaparkan secara terbuka tahapan pendataan, verifikasi, validasi hingga penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 25 November 2025.

 

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu 19 Agustus 2026.

 

Konferensi pers tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Stimulan Ekonomi, Isi Hunian, Stimulan Rumah Rusak, serta Dana Tunggu Hunian (DTH). Pemerintah menjelaskan bahwa setiap jenis bantuan memiliki tahapan dan mekanisme penyaluran yang harus dilalui sesuai ketentuan.

 

Dalam kesempatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Basyri Nasution, SP, menegaskan pentingnya transparansi informasi terkait sumber dana bantuan bagi masyarakat.

 

Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa pencairan Bantuan Stimulan Kementerian Sosial maupun Bantuan Stimulan Rumah Rusak sama sekali tidak ditampung di dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

 "Anggarannya murni bersumber dari Kementerian Sosial RI dan BNPB Pusat," ujar Basyri Nasution.

 

Penegasan ini disampaikan agar masyarakat memahami sumber pendanaan resmi serta menghindari adanya informasi yang keliru di tengah warga.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Sore Santai, LPKN DPC Tebing Tinggi Perkuat Sinergi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB
X