Data Jadup Capai 41.884 KK
Plh Kepala Dinas Sosial Tapteng Faisal Fahmi Lubis mengatakan, hingga saat ini data calon penerima bantuan Jaminan Hidup yang telah dikirimkan kepada Kementerian Sosial mencapai 41.884 KK. Sebagian bantuan juga telah disalurkan kepada penerima manfaat melalui Kantor Pos.
Faisal menegaskan, Pemkab Tapteng tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pencairan bantuan Jadup. Pemerintah daerah berperan dalam melakukan pendataan, verifikasi awal, serta mengusulkan data calon penerima manfaat kepada pemerintah pusat.
“Pendataan dimulai dari desa dan kelurahan. Setelah itu dilakukan verifikasi dan prosesnya berjalan melalui Satgas PRR hingga BPS. Data kemudian dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi kembali,” jelas Faisal.
Setelah melalui proses verifikasi di Kementerian Sosial, data diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya, anggaran disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat kepada Kementerian Sosial sebelum diteruskan kepada Kantor Pos.
Karena itu, Faisal meminta masyarakat memahami bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang menentukan tanggal pencairan Jadup.
“Kalau soal pencairan itu tergantung Kementerian Sosial. Kami di daerah sebatas menyampaikan data calon penerima manfaat. Harapan kita tentunya bantuan tersebut dapat segera disalurkan,” ujarnya.