• Kamis, 20 Agustus 2026

Pemkab Tapteng Paparkan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pascabencana 25 November 2025 dan khusus Data calon Penerima Bantuan Stimulan Kemensos RI dapat d

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:53 WIB

Bantuan Rumah Rusak Melalui Verifikasi Berjenjang

 

Sementara itu, Plh Kalaksa BPBD Tapteng Agus Harianto menjelaskan, proses pemberian stimulan rumah rusak dilakukan secara berjenjang dan melalui verifikasi serta validasi yang ketat.

 

Pendataan By Name By Address (BNBA) dimulai dari tingkat desa dan kelurahan. Selanjutnya, pemerintah kabupaten membentuk tim enumerator yang turun langsung ke kecamatan, desa dan kelurahan untuk memverifikasi serta memvalidasi data awal.

 

Data hasil pendataan enumerator kemudian disampaikan kepada kompilator di tingkat kabupaten. Setelah seluruh data dikompilasi, BPBD melaksanakan uji publik.

 

Uji publik menjadi tahapan penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan sanggahan, koreksi maupun informasi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai.

 

“Dalam uji publik ada masyarakat yang menyampaikan bahwa datanya kurang, ada yang tidak layak masuk dan sebagainya. Itu kita tindak lanjuti,” kata Agus.

 

Setelah uji publik, data dipadankan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan tersebut bertujuan mencegah data ganda, memastikan identitas penerima, serta memeriksa status kepemilikan rumah.

 

Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah menetapkan penerima bantuan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. SK tersebut diketahui oleh unsur penegak hukum terkait dan selanjutnya direviu Inspektorat sebelum diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Sore Santai, LPKN DPC Tebing Tinggi Perkuat Sinergi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:30 WIB
X