Pada batch pertama terdapat 7.062 KPM yang seluruhnya dialokasikan untuk bantuan Jadup. Penyaluran berlangsung pada 12 Maret hingga 30 April 2026.
Batch kedua berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2026 dengan 94 KPM yang terdiri atas penerima Jadup, Isi Hunian, Stimulan Ekonomi dan penerima paket lengkap.
Selanjutnya, batch ketiga berlangsung pada 22 April hingga 19 Mei 2026 dengan sekitar 7.061 KK. Penyaluran pada tahap ini berfokus pada bantuan Isi Hunian dan Stimulan Ekonomi.
Sementara batch keempat berlangsung pada 24 Juni hingga 11 Juli 2026 dengan sekitar 2.062 KPM. Penerima terdiri atas penerima Isi Hunian dan Stimulan serta penerima paket lengkap yang mencakup Jadup.
Dalam proses penyaluran tersebut terdapat pula bantuan yang mengalami gagal salur. Agiana menjelaskan, gagal salur tidak berarti dana hilang, tetapi terjadi karena kondisi administratif tertentu sehingga pembayaran belum dapat dilakukan.
Beberapa penyebabnya antara lain NIK penerima tidak sesuai, penerima telah meninggal dunia, KK tunggal tanpa ahli waris yang memenuhi ketentuan, serta adanya penerima ganda dalam satu KK.
Apabila ditemukan penerima ganda, bantuan tidak dapat dibayarkan kepada dua orang dalam satu KK. Salah satu penerima harus dikembalikan dari daftar pembayaran sesuai ketentuan.