Tapanuli Selatan .
Indonesia Monitoring Com
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU No. 14.227.331 Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik, Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi serta antrean jerigen melakukan pengisian solar subsidi secara berulang di lokasi SPBU yang berada di Jalur Batang Toru–Sibolga, tepatnya kawasan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, usaha mikro, dan sektor transportasi tertentu.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, kendaraan yang digunakan diduga memiliki tangki modifikasi dengan kapasitas besar guna menampung solar subsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat serta merugikan keuangan negara karena subsidi yang berasal dari APBN tidak tepat sasaran.
Dalam ketentuan hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut menyebutkan: