daerah

Polres Tapanuli Tengah Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Dua Pekan, 8 Tersangka Diamankan

Kamis, 28 Mei 2026 | 16:51 WIB

 

TAPANULI TENGAH –indonesia-monitoring.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah menggelar kegiatan doorstop pers terkait capaian penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (28/5/2026) pukul 11.00 WIB di Markas Komando Polres Tapanuli Tengah.

 

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua pekan, terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu-sabu.

 

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita mencapai 17,93 gram," ujar AKP Johannes Munthe saat memimpin kegiatan doorstop, didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak, S.H., dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan.

 

Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penangkapan kedelapan tersangka:

 

BH (35): Ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,51 gram.

 

Halaman:

Terkini

Tim Awak Media Menunggu Jawaban Pemerintah Podosari

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:17 WIB