Lebih lanjut Masinton Pasaribu menegaskan, bahwa percepatan TKD bukan berarti mengejar angka serapan dengan mengabaikan tata kelola.
Yang menjadi target adalah :
Anggaran → Pekerjaan → Output → Manfaat → Pemulihan.
Setiap perangkat daerah penerima tambahan TKD diminta mempercepat :
* penyelesaian perencanaan;
* KAK dan RAB;
* dokumen teknis;
* proses pengadaan;
* kontrak;
* pelaksanaan pekerjaan;