* pembayaran sesuai prestasi;
* pelaporan;
* monitoring dan evaluasi.
Kegiatan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi pascabencana juga akan dievaluasi dan disesuaikan melalui mekanisme yang sah.
Penggunaan Anggaran TKD Rp. 123,73 Miliar Dikawal
Berdasarkan laporan progres penggunaan tambahan TKD per 6 Agustus 2026, alokasi terbesar berada pada beberapa perangkat daerah, antara lain :
* Dinas PUPR : Rp68,45 miliar;
* Dinas Perkim : Rp17,70 miliar;
* BPKPAD : Rp15,13 miliar;
* Dinas Pendidikan : Rp7,31 miliar;
* RSUD Pandan : Rp6,12 miliar;