MEDAN, SUMUT –Indonesia monitoring. Com
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) LAKRI Sumatera Utara. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara langsung oleh Ketua Umum DPN LAKRI HM. S. Samueel Lee Lahengko, S.H., S.Th., kepada Ketua DPP LAKRI Sumatera Utara Charles Bronson Surbakti, Minggu (16/8/2026).
SK bernomor 001/SK-DPP/ID-SU/LAKRI/VIII/2026 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Agustus 2026 dan menjadi dasar resmi bagi DPP LAKRI Sumatera Utara dalam menjalankan roda organisasi serta program kerja di wilayah Sumatera Utara.
Dalam kepengurusan tersebut, Mikail T. Parlindungan Purba, S.H. dipercaya sebagai Pembina, Charles Bronson Surbakti sebagai Ketua, Yehezkiel Lokanantha sebagai Sekretaris, Daniel Ginting, SE sebagai Wakil Sekretaris, dan Doanta Singarimbun sebagai Bendahara.
Sementara itu, jajaran direktur bidang diisi Bastian Tampubolon sebagai Direktur Intelijen & Investigasi, Richard Fernando Tarigan sebagai Direktur Media & Informatika, Irena Sinaga sebagai Direktur Kebijakan Publik, serta Sri Rahayu Marta Heppy Tarigan, S.H. sebagai Direktur Hukum & Advokasi.
Untuk posisi Wakil Direktur Bidang Hukum & Advokasi dipercayakan kepada Aswin Pranata Surbakti, S.H., sedangkan Refi Kurniawan ditetapkan sebagai Wakil Direktur Bidang Intelijen & Investigasi.
Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi LAKRI Sumatera Utara dalam memperkuat eksistensi organisasi sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Charles Bronson Surbakti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Umum DPN LAKRI atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin DPP LAKRI Sumatera Utara.