Selain itu, dalam prinsip tanggung jawab korporasi, lembaga keuangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat kelalaian dalam sistem maupun pengawasan internal.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
(R)