Tapanuli Selatan | Indonesia Monitoring.com
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menuai sorotan publik.
Masyarakat dan sejumlah penggiat sosial mempertanyakan perkembangan proses hukum setelah aparat kepolisian mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300 bermuatan solar subsidi dalam jumlah besar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial JH (53), warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada 14 Mei 2026 lalu di Jalan Lintas Langga Payung–Gunung Tua, Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan, Paluta.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sekitar 900 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300. Dugaan sementara, BBM subsidi itu akan diperjualbelikan kembali secara ilegal untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena hingga beberapa hari pasca penangkapan, belum terlihat adanya keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk asal-usul BBM subsidi tersebut maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tempat pengisian solar dilakukan.
Sejumlah warga menilai, aparat penegak hukum perlu mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurut mereka, distribusi BBM subsidi dalam jumlah besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak terkait.
“Penanganan kasus ini harus terbuka dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Jangan hanya berhenti pada sopir pengangkut saja,” ujar salah seorang penggiat sosial di wilayah Tapanuli Selatan.