Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja membantu atau memfasilitasi distribusi BBM subsidi secara ilegal, maka penegak hukum dapat melakukan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tapanuli Selatan maupun Yon Edi Winara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan awak media.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini dinilai merugikan negara serta masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi pemerintah.
(R)