• Rabu, 12 Agustus 2026

350 Personel, Nihil Tersangka

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Masyarakat berharap operasi ini tidak berhenti pada pembongkaran camp, tetapi juga berlanjut pada penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujarnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Desa Linggaraja disebut telah menerbitkan surat edaran yang memuat 23 nama yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. 

Data tersebut dinilai dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

 

Masyarakat juga meminta aparat terus mengawasi kawasan hutan lindung agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali berlangsung setelah operasi selesai.

 

Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan kegiatan yang merusak kawasan hutan lindung.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB
X