Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 8 Tahun 2005 serta Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2003 Pasal 9, pedagang kaki lima dilarang menggunakan fasilitas umum, trotoar, maupun bahu jalan sebagai tempat berdagang apabila mengganggu fungsi fasilitas umum dan ketertiban.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa parkir tidak boleh dilakukan pada lokasi yang dapat mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.
Di sisi lain, berdasarkan Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak atas akses keluar-masuk ke propertinya.
Apabila akses tersebut terhalang, warga dapat menyampaikan keberatan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai persoalan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan akan menindaklanjutinya.
"Besok akan saya turunkan anggota bersama lurah untuk mengecek ke lokasi," ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, H. Amar berharap janji tersebut segera direalisasikan agar persoalan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan dapat diselesaikan.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur ketertiban kecamatan melakukan penataan dan penertiban terhadap aktivitas PKL maupun parkir yang mengganggu akses rumah warga.