peristiwa

Koalisi Aktivis dan Pemuda Asahan Pertanyakan Integritas Lanal TBA dan Imigrasi

Kamis, 16 April 2026 | 18:40 WIB


Tanjungbalai,Indonesia Monitoring.com

Pada tanggal 3 April 2026 yang lalu tepatnya pada hari Jum'at sekitar pukul 10.05 wib, telah terjadi penggagalan atau penangkapan PMI non prosedural yang dilakukan tim gabungan.

Tim gabungan itu terdiri dari satgas Trisula 26 H Pusintelal, Satgas Ops Intelmar Mantra Sakti-26 Koarmada I, Tim FQRT Lanal Tanjungbalai Asahan serta Imigrasi Kelas II TPI TBA

Hal itu dikatakan Nur Rizky Aldiansyah yang akrab disapa kunyang didepan kantor Imigrasi Kelas II TPI TBA dalam orasinya pada kamis (16/4/2026)

Nur Rizky Aldiansyah menyebutkan, pihaknya sudah bertemu dengan 2 orang utusan dari lanal TBA, dan dari 2 orang tersebut menyebutkan bahwa PMI non prosedural sudah diserahkan ke Imigrasi Kelas II TPI TBA beserta barang buktinya yakni 3 ABK, 6 PMI non prosedural dan 1 buah kapal tanpa nama yang digunakan sebagai alat transportasi

Untuk itu, Ia meminta Kakan imigrasi memberikan klarifikasinya terkait hal tersebut agar permasalahan yang dihimpun dilapangan menjadi jelas dan terang

"Terkait hal penyerahan yang dilakukan pihak lanal kepada imigrasi sudah seharusnya Kakan imigrasi memberikan klarifikasinya kepada publik agar permasalahan ini terang benderang",pinta nya

Terlihat, Humas Imigrasi Kelas II B TBA, OKKA Prasya WD didampingi Kasubsi intelijen Kanim Imigrasi Kelas II B TPI TBA menghampiri massa aksi dan mengajak para pengunjuk rasa masuk keruangan untuk berdiskusi

Massa aksi menuruti permintaan dari pihak Imigrasi untuk keruangan guna berdiskusi sembari diikuti pihak kepolisian dari polres Tanjungbalai yang melakukan pengawasan. Sesampainya di ruangan pihak imigrasi melarang untuk mengambil video atau merekam dengan alasan agar diskusi dapat berjalan dengan lancar

Syaiful Amri Nasution perwakilan massa aksi mulai mengeluarkan unek uneknya salah satunya meminta pihak kantor imigrasi kelas II B menunjukkan kepada massa aksi bahwa PMI beserta awak kapal dan barang bukti yang telah diserahkan pihak Lanal kepada imigrasi. Ia juga mempertanyakan sudah sejauh mana hasil tindakan yang dilakukan oleh imigrasi sementara penangkapan tersebut sejak dari tanggal 3 April 2026 yang lalu.

OKKA Prasya WD, memberikan jawaban dan klarifikasinya kepada massa aksi dan mengatakan bahwa yang diserahkan kepada pihak Imigrasi hanya 1 Kapten kapal dan 2 ABK, itupun diserahkan pihak Lanal pada hari Senin tanggal 13 april 2026 kemarin dan tidak disertai barang bukti, saat ini imigrasi sudah melakukan tindakan pemeriksaan

"Kami hanya menerima 1 kapten kapal dan 2 ABK, mengenai 6 orang PMI dan alat bukti kapal kami belum ada menerima",ungkapnya

Mengenai asumsi yang menyebutkan bahwa pihak Imigrasi Kelas II B TPI TBA ikut terlibat dalam gabungan penggagalan atau penangkapan, Kasubsi intelijen Imigrasi membantah dan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat tugas pada saat itu

"Kami tidak ada mengeluarkan surat tugas pada saat itu dan kami tidur nyenyak tidak ada melakukan apa apa",tegasnya

Halaman:

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB