peristiwa

Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Nasabah Soroti Prosedur Verifikasi Bank BRI Unit Cemar

Rabu, 22 April 2026 | 10:48 WIB

Medan. IndonesiaMonitoring.com

Kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama salah satu unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Cemara menjadi sorotan. Muhammad Zulfahri Tanjung menyampaikan keberatan atas penanganan yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada korban.

Menurut Zulfahri, kerabatnya, Juliyana (30), diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk pengajuan kredit sebesar Rp75 juta pada 10 Mei 2023.

Kasus tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan korban.
“Data pribadi korban digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan tertulis resmi yang kami terima dari pihak bank,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Zulfahri juga mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak bank dalam menyetujui pengajuan kredit tersebut.

Ia menilai prosedur analisis kredit, seperti penilaian karakter, kemampuan bayar, dan validasi data awal, seharusnya dilakukan secara ketat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa kali upaya pertemuan antara pihak yang mengaku perwakilan bank dengan korban.

Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti surat tugas atau mandat tertulis.

“Dalam praktik perbankan, seharusnya ada prosedur administrasi yang jelas, termasuk surat tugas resmi saat melakukan mediasi dengan nasabah,” katanya.

Aspek Hukum dan Regulasi
Dalam perspektif hukum, jika dugaan ini terbukti, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi rujukan:

Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle) dalam perbankan mewajibkan bank melakukan verifikasi ketat terhadap data nasabah.

Kewajiban penerapan Know Your Customer (KYC) untuk memastikan identitas dan kelayakan pemohon kredit.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam UU tersebut, perolehan atau penggunaan data pribadi tanpa hak dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Halaman:

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB