LIRA menjelaskan bahwa penggunaan bahan disinfektan seperti kaporit atau klorin dalam pengolahan air bersih merupakan hal penting untuk menjaga kualitas air agar memenuhi standar kesehatan. Penggunaan bahan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan kesehatan lingkungan dan kualitas air minum sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Selain menyoroti aspek pelayanan, LIRA juga meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola dan kebijakan internal perusahaan daerah tersebut, termasuk terkait mekanisme pengangkatan pejabat pelaksana tugas di lingkungan PDAM Tirta Bulian.
“Kami berharap seluruh proses tata kelola perusahaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
LIRA mengaku telah menyampaikan laporan dan aspirasi mereka kepada aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Bulian belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak LIRA Tebing Tinggi.
Z. NST.