Keterlambatan pembayaran hak pensiun dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.
Mereka berharap hak normatif yang telah menjadi kewajiban perusahaan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media pada 28 Juli 2026 melalui aplikasi WhatsApp mengenai alasan belum dibayarkannya hak pensiun tersebut, Plt Direktur PDAM Tirta Bulian, Suartono, memberikan jawaban singkat.
"Akan dibayarkan," ujarnya.
Namun, Suartono belum memberikan penjelasan mengenai waktu maupun mekanisme pembayaran yang dimaksud.
Tanggapan Kontrol Sosial
Sekretaris DPD LIRA Kota Tebing Tinggi, Amarullah, pada 30 Juli 2026 menilai bahwa penundaan pembayaran hak pensiun perlu segera diselesaikan.
Menurut Amarullah, hak pensiun merupakan hak normatif karyawan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya sehingga tidak seharusnya tertunda apabila anggarannya telah ditetapkan.