peristiwa

Hak Pensiun Tertahan, Eks Karyawan PDAM Tirta Bulian Menunggu Kepastian

Jumat, 31 Juli 2026 | 11:21 WIB

Ia menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD pada prinsipnya dapat merealisasikan pembayaran hak pensiun sepanjang pembayaran tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan, RKAP, maupun ketentuan internal dana pensiun yang berlaku.

 

"Pembayaran uang pensiun bukan merupakan kebijakan strategis baru, melainkan kewajiban rutin perusahaan yang telah menjadi hak karyawan.

 

 Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur keuangan perusahaan dan mekanisme yang berlaku," ujar Amarullah.

 

Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat ketentuan mengenai koordinasi dengan Dewan Pengawas dalam pengeluaran tertentu, mekanismenya tetap harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

 

Konfirmasi kepada Dewan Pengawas

Hingga berita ini disusun, Erwin Suheri Damanik selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Bulian belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang berkembang mengenai belum terealisasinya pembayaran hak pensiun tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. 

 

Apabila terdapat penjelasan atau data tambahan dari pihak PDAM Tirta Bulian maupun Dewan Pengawas, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

350 Personel, Nihil Tersangka

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:03 WIB