Padangsidimpuan – indonesia-monitoring. Com.
Keluhan seorang warga terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dan parkir di depan rumah yang dinilai mengganggu akses keluar-masuk hingga kini belum memperoleh penyelesaian.
Surat keberatan yang telah disampaikan kepada instansi terkait sejak Februari 2026 disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
H. Amar Soripada Siregar, warga Jalan Mesjid Baru No. 29, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, mengaku kecewa karena pengaduan yang telah disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan belum membuahkan hasil.
Menurut H. Amar, aktivitas PKL yang berjualan di depan rumahnya serta adanya lokasi parkir di sekitar pintu gerbang telah menghambat akses keluar-masuk rumah dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya maupun lingkungan sekitar.
"Surat keberatan sudah saya sampaikan sejak Februari 2026, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata sehingga kondisi di lapangan tetap seperti semula," ujarnya.
Selain mengganggu akses rumah, keberadaan PKL dan parkir di lokasi tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, termasuk aktivitas masyarakat yang beribadah di masjid yang berada di sekitar kawasan tersebut.