Menurutnya, penataan tersebut penting agar hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan akses terhadap tempat tinggal tetap terlindungi tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang dalam mencari nafkah.
Hingga berita ini disusun, pihak Satpol PP telah memberikan tanggapan awal berupa rencana peninjauan lapangan, sementara hasil tindak lanjut maupun langkah penertiban masih menunggu pelaksanaan di lokasi.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat informasi tambahan maupun penjelasan atas persoalan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.)
Sormin.