Humbahas Indonesia-monitoring.com
Humbang Hasundutan, 10 Maret 2025
Kembali Kinerja Kejari Humbang Hasundutan patut diacungkan "JEMPOL" dikarenakan saat ini kembali menetapkan mantan Kadis "MP" sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan "GT" sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2022, dan sebagai rekanan pekerjaan saat itu (RK) wakil direktur dan (TRCH) pelaksana di lapangan sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada saat masyarakat banyak bertanya-tanya terkait perkembangan Kasus PUTR yang sudah bergulir lama ini, dan bahkan sudah ada yang berasumsi "negatif" terhadap kinerja Kejari Humbang Hasundutan, hari ini sudah terjawab dengan seterang-terangnya, bahwasanya selama ini kasus ini tetap berjalan di Kejari Humbang Hasundutan. Dan tidak ada istilah "dibayar" atau "dilapan enamkan" Kalo bahasa anak medan untuk menutup kasus ini.
Menurut Kajari Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara dalam Konfrensi Pers, mengatakan:" Kita tetap telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka adapun 2 orang dari Mantan Kadis PUTR yaitu "MP" dan Mantan PPK "GT" dan 2 orang lagi sebagai rekanan pekerjaan TA 2022, yaitu "RK" sebagai wakil direktur, dan TRCH sebagai pelaksana dilapangan, tegas Pak Kajari kepada awak media.
Diharapkan dengan ditetapkan kembali sebagai tersangka sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai pembelajaran buat kawan-kawan yang lain dalam pengelolaan keuangan negara, agar lebih baik dan sesuai Juknis yang sudah ada. Panuturi silaban