• Rabu, 19 Agustus 2026

2 Minggu Manjabat AKP Bram Candra Ungkap Kasus Pwncurian

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 6 Februari 2026 | 16:41 WIB

Tanjungbalai -indonesia Monitoring com

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balaii berhasil menguungkap kasus Pencurian yang dilakukan pada hari Jumat tanggal (23/1/2026) sekira pukul 07.00 Wib lalu

Tersangka berinisial FN Alias Nico, Laki-laki, 47 Thn, Wiraswasta, Kristen, warga Jalan Manggis, Lingk. II, Kel. TB-Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ditangkap Polsek TB-Selatan dan disita barang bukti berupa, Seutas kabel sisa potongan yang tertinggal di TKP, Kaca kamar mandi yang di lepas oleh tersangka, 1 (Satu) Potong baju yang digunakan oleh pelaku, 1 (Satu) Potong celana Boxer yang digunakan oleh pelaku,1 (Satu) Buah Tang yang di gunakan oleh pelaku memotong kabel.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH MH dikonfirmasi, Jumat (6/2)

Dikatakan Bram Candra, Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Singosari, Lingk. I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang dilakukan tersangka FN Alias Nico.

Lanjut Bram Candra, korban yang melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut terdapat kerusakan pada jendela kamar mandi dan melihat hal tersebut korban juga melakukan pengecekan ke dalam rumah hingga, menyadari bahwa listrik pada rumah tersebut sudah tidak ada serta seluruh kabel pada rumah tersebut telah hilang,

" Korban melihat salah satu asbes pada kamar mandi rumah tersebut dalam keadaan rumah serta pintu belakang dalam keadaan terbuka ", Sebut Kasat Reskrim.

Ia mengaku, merasa tidak senang, korban Agustina Samosir, Perempuan, Kristen, Mengurus Rumah Tangga, warga jalan Singosari Gang Mawar, Lingk. I, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai membuat pengaduan resmi ke Polisi

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, kata AKP Bram Candra lagi, Polres Tanjung Balaii melakukan olah TKP dan penyelidikan serta berdasarkan Kronologi kejadian tsb,

" Tim Penyelidik Satreskrim Polres Tanjung Balai yang melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian tersebut, memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bernama FN Alias Nico yang berdomisili dijalan Mangga, Kel. TB-Kota II, Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ", Ucapnya

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dijalan Abd. Rahman, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Alhasil pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai yang di pimpin Kanit I Idik IPDA Andhika SP Hutabarat, SKom MH berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku Pencurian berinisial FN Alias Nico, Bebernya.

" Berdasarkan hasil introgasi awal, tersangka berinisial FN Alias Nico melakukan pencurian pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ", Sebutnya.

Saat ditanya kembali / diinterogasi petugas, tersangka mengaku melakukam aksinya seorang diri dan pelaku juga memotong kabel menggunakan sebuah tang yang berhasil diamankan oleh Polisi,

Sehingga Tambah Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai lagi, berdasarkan hasil introgasi tergadap tersangka, maka diduga tersangka telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan huruf f Subs Pasal 476 dari KUHPidana, Tutup AKP Bram Candra.....(Tfq)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB
X