Kepahiang | indonesia-monitoring.com —
Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang.
Sebanyak empat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, untuk tahun anggaran 2022, 2023, 2024, hingga 2025, diduga bermasalah dan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)
LPJ Dana Desa Sumber Sari diduga tidak sesuai realisasi di lapangan, khususnya pada sejumlah kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa (DD). Dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengelolaan Dana Desa dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Sari selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Laporan pengaduan disiapkan oleh tim investigasi bersama lembaga LSM dan awak media, serta didukung keterangan dari Sekretaris Jenderal Lembaga LP-KPK.
Persiapan pelaporan dilakukan sejak awal Januari 2026. Pada Jumat, 6 Januari 2026, tim investigasi bersama awak media turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti pendukung.
Lokasi pemeriksaan berada di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, meliputi sejumlah proyek fisik seperti pembangunan dan peningkatan jalan telpot, bangunan gedung desa, penahan tebing, serta siring/drainase.
Dugaan muncul karena kuatnya indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi LPJ dengan kondisi fisik di lapangan. Beberapa proyek dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, maupun kualitas bangunan, sehingga memunculkan dugaan mark-up anggaran dan pekerjaan fiktif.
Tim investigasi menghimpun dokumen APBDes, LPJ, serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek. Seluruh temuan tersebut akan dijadikan alat bukti pendukung dalam laporan resmi ke APH. Selain itu, pihak pelapor juga mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap APBDes Desa Sumber Sari tahun 2022–2025.
Sekjen LP-KPK, Dori, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami meminta Inspektorat segera melakukan audit. Penanganan Dana Desa harus diawali pemeriksaan APIP sebelum masuk ranah penegakan hukum,” ujarnya kepada SidikInvestigasi.com.
Jika terbukti, perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sumber Sari belum memberikan klarifikasi yg resmi terkait dugaan tersebut.
Rilis: Deby
Pewarta: Deby