Tanjungbalai -, Indonesia monitoring com.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Seorang laki-laki diamankan dalam pemilikan Narkoba, Kamis (23/4/2026)lalu.
" Dengan melakukan Ander Cover buy tersangka A A Alias AGUS,Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai", Terang Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Res Narkoba AKP YUDI FITRIANSYAH.S.H, M.P.si Selasa (28/4/2026) dikonfirmasi
Dikatakannya, mendapat Laporan masyarakat yang resah dengan itu, maka menginformasikan kepada petugas sehingga pihak melakukan penyelidikan dilapangan, Jelasnya.
" Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki bernama A A Alias AGUS dengan menggunakan teknik Undercover Buy pada Hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 22.30 Wib Di Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ", Ucapnya.
Lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) gram,
Selain itu, Polisi juga menyita, 1 (satu) bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan *berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau toska, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk, dan Uang tunai senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah),
Selanjutnya, tersangka A A Alias AGUS beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun terlapor adalah A A Alias AGUS,Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Sedangkan Barang bukti yang disita Polisi berupa, a. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram*,
b. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram*,
c. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan *berat bersih 1,48 (satu koma empat delapan) gram*,
d. 1 (satu) bungkusan kertas putih yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan *berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram*,
e. 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan;
f. 1 (Satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
g. 1 (satu) pack plastik klip transparan kosong;
h. 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hijau toska
i. 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk kingeagle woodsilk.
j. Uang tunai senilai Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
Hasi lAnalisa Yuridis, Tambah Kasat Narkoba, berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Subsidiair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP YUDI FITRIANSYAH.S.H, M.P.si.(Tfq)