• Rabu, 19 Agustus 2026

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Cek Murni.

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Selasa, 5 Mei 2026 | 00:59 WIB


Tanjung Balai - Indonesia monitoring com.

Seorang laki-laki paruh baya harus menjalani pemeriksaan dari pihak Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai akibat mengantongi atau menyimpan barang yang dilarang pemerintah pada Jumat kemarin (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wib.

" Benar tersangka M S Alias Cek Murni, Laki-laki, Umur 48 Tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Teluk Binjai Kec Kualuh Hilir Kab Labuhan Baru Utara ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan letjen Suprapto Lk. IV Kel Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, akibat mengantongi Narkotika jenis Shabu ", Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi, dikonfirmasi Senin (4/5/2026).

Dikatakan Yudi Fitriansyah, keberhasilan pihak Satnarkoba polres Tanjung Balai mengungkap Tindak Pidana Narkotika tak terlepas adanya informasi dari masyarakat.

Lanjut Yudi, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I beserta tim opsnal yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang orang laki-laki yang di duga membawa narkotika jenis sabu dengan ciri ciri menggunakan sepeda motor kawasaki KLX warna hijau tampa nomor polisi di Jln Letjend Suprapto lk. IV Kel. Keramat kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai

" Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan 1 orang laki laki berinisial M S Alias Cek Murni dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka ", Ujarnya.

Polisi temukan satu buah dompet warna biru berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,78 gram yang di temukan petugas di kantong jaket bagian depan milik M S Alias Cek Murni

satu buah HP merk Samsung warna hitam di temukan petugas di kantong celana bagian kanan depan milik M S Alias Cek Murni dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna Hijau.

kemudian petugas bertanya milik siapa semua barang bukti yang di temukan lalu ia (tersangka Cek Murni-red) menjawab semua barang bukti yang di temukan adalah miliknya.

Saat tersangka Cek Murni ditanya Petugas kembali, kata Yudi lagi, Tersangka menjawab, mendapat barang bukti narkotika tersebut dari seorang berinisial "WA" (dalam Lidik)

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial WA sesuai petunjuk dari tersangka namun hingga saat ini WA belum ditemukan dan akan tetap dilakukan penyelidikan terhadap WA

Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tanjung Balai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun tersangka berinisial M S Alias Cek Murni, Laki-laki, Umur 48 Tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Teluk Binjai Kec Kualuh Hilir Kab Labuhan Baru Utara.

Sedangkan barang bukti yang disita polisi berupa, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi di duga narkotika jenis sabu berat kotor 29,78 gram, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Tutup Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi. ....(Tfq)

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB
X