Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menjelaskan bahwa royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang lahir dari hak cipta.
Menurutnya, setiap karya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial harus tetap menghormati hak ekonomi pencipta melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penyelenggaraan FGD tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem hukum dan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan daerah yang berdaya saing.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kanwil Kemenkum Sumut oleh Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi.
Selain itu, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Sumut dengan Politeknik Tanjungbalai dan STAI Al-Hikmah sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan layanan hukum dan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Usai penandatanganan, Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas terselenggaranya kegiatan tersebut di Kota Tanjungbalai.
Pada kesempatan yang sama, Mahyaruddin juga menyampaikan usulan Pemerintah Kota Tanjungbalai terkait permohonan legalitas hak cipta Logo "Kerang" yang selama ini menjadi ikon Kota Tanjungbalai.
Menurutnya, logo tersebut telah lama dikenal masyarakat sebagai identitas Kota Tanjungbalai sehingga diharapkan segera memperoleh pengakuan hukum dari pemerintah pusat.