• Rabu, 12 Agustus 2026

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:58 WIB

"Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap," katanya.

 

Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, Bayu menjelaskan bahwa ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Hal itu karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.

 

Penyidik masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

Kasikum Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB
X