• Rabu, 26 Agustus 2026

Hadapi Karhutla Lahan Semi Gambut, Polres Ogan Ilir Bersinergi dengan BPBD, TNI dan Manggala Agni

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Rabu, 26 Agustus 2026 | 01:19 WIB

Terkait penyebab kebakaran, hingga saat ini masih dilakukan penelusuran oleh petugas. Kepolisian belum menyimpulkan penyebab maupun adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel bersama jajaran terus mengoptimalkan penanganan Karhutla melalui sinergi lintas instansi.

 

“Kami memastikan seluruh personel di lapangan bekerja secara profesional bersama BPBD, TNI, Manggala Agni dan masyarakat untuk memadamkan titik api secepat mungkin. Penanganan akan terus dilakukan sampai kondisi di lapangan benar-benar terkendali,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Ia menambahkan bahwa selain penanganan di lapangan, kepolisian juga terus melakukan pemantauan dan pendalaman untuk mengetahui fakta serta penyebab terjadinya kebakaran.

 

“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun saat ini kami masih fokus pada pemadaman dan memastikan Karhutla tidak meluas,” tambahnya.

 

Polda Sumsel mengimbau masyarakat di sekitar lokasi maupun wilayah yang terdampak asap untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi memicu kebakaran.

 

Bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah saat kondisi udara terdampak asap, kewaspadaan juga perlu ditingkatkan, khususnya bagi kelompok rentan. Pengguna kendaraan di wilayah yang mengalami gangguan jarak pandang akibat asap diimbau menyesuaikan kecepatan dan memperhatikan keselamatan selama perjalanan.

 

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan kepada kepolisian maupun posko penanganan Karhutla terdekat.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini

X