Padang Lawas, SUMUT
Indonesia-monitoring.com
Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, team Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) kembali berhasil mengamankan 5 Orang terduga pelaku terdiri dari 3 Pria dan 2 perempuan yang hendak menikmati Narkotika jenis sabu sabu dari satu tempat di Rumah Kos kosan PSN di wilayah Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun, kemaren Selasa 20 Mei 2025 sekira pukul 11.30 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Parlin Azhar Harahap SH, MH dan kepada Awak Media hari Kamis (22/5) di jelaskan bahwa keberhasilan team Opsnal Sat Narkoba dalam penggrebekan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.
Dikatakannya, Kelima terduga pelaku tersebut Berinisial AN (44), pria warga Desa Menanti Sosa Jae Kecamatan Huta Rajatinggi, JHS (35), pria Warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, FS (32) perempuan Warga Desa Kampung Banjir Kecamatan Padang Bolak Paluta.
MSN (30), Perempuan warga Desa Tanjung Durian Kecamatan Barumun dan
DPL (34) Pria Warga Lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun.
Mereka ditangkap saat berada di dalam kamar kos-kosan PSN tersebut, di mana petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,91 gram bruto., 2 bal plastik klip kosong., 1 bungkus rokok sempurna., 1 sendok sabu terbuat dari pipet. 2 unit hp android. Dan uang tunai Rp.900.000,-. yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu. Papar Kasat Narkoba.
KBO Satrenarkoba Polres Palas, IPDA Eben Pakpahan juga turut menjelaskan bahwa saat tim opsnal Satreskoba melakukan interogasi kepada terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, AN dari mana memperoleh narkotika jenis sabu lalu AN mengakui bahwa dia bersama sama FS dan MSN memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari terguga IHM (masih dalam penyelidikan) berada di Desa Mananti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Kemudian setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut AN memberikan sebagian narkotika jenis sabu tersebut kepada sdra JHS untuk dijual dan hasil penjualan sabu sabu sudah disetorkan sebesar Rp.900.000. Kepada AN, sedangkan DPL hanya ikut menggunakan sabu sabu yang diberikan secara cuma cuma oleh AN. Kata Ipda Eben Pakpahan.
-
Selanjutnya, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AN, JHS, FS dan MSN ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana narkotika dengan persangkaan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) subs pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 ttng narkotika, sedangkan terhadap DPL sebagai penyalah guna Narkotika dengan persangkaan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 ttng Narkotika".Tutur Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Palas dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, Di wilayah Hukumnya terutama di lingkungan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polres Palas juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggal kita masing masing. ungkap Humas Polres Palas. (Bonardon)