tni-polri

Kasat Lantas Polres Binjai, Tekankan Masyarakat Tidak Menggunakan Jasa Calo Dalam Pengurusan SIM

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:13 WIB


Binjai I Indonesia monitoring com- Kasat Lantas Polres Binjai AKP Jansen Girsang.S.Pd.M.Psi, terus menekan dan memastikan bahwa tidak ada pengunaan calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Praktik calo dianggap ilegal dan merugikan masyarakat kerena melangkahi proses ujian kompetensi yang wajib dilalui.

Proses harus sesuai Standar Operasional (SOP) , Kasat Lantas menegaskan bahwa pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan Praktik secara mendiri untuk membuktikan kompetensi berkendara.

Kami akan menindak Tegas dan memberikan edukasi atau Imbauan kepada Masyarakat, Pihak Kepolisian aktif memberikan imbauan, baik itu dengan memasang Spanduk di Seputaran Satlantas Polres Binjai.

Kasat Lantas Polres Binjai, menegaskan tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo, terutama jika ditemukan kasus penipuan atau Dokumen Palsu, tuturnya.

Dirinya menyampaikan, Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masayarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM.

Apabila masyarakat mengunakan jasa calo "kami Pihak Satlantas Polres Binjai Tidak Bertanggung Jawab" tutur Kasat Lantas.

“Kami melarang calo dari dulu, Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik".

Kasat lantas, juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam pelaksanaan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.

Kasat Lantas ‘menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.

Biaya Bikin SIM 2024

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Halaman:

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB