tni-polri

Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja Dalam Operasi Antik Toba 2026, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 14 Mei 2026 | 00:49 WIB

Pelaku diketahui bernama S als V (41), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, uang tunai Rp120.000, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

 

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kesigapan personel Polsek Gebang dalam mengungkap kasus narkotika tersebut.

 

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

 

“Kami terus berkomitmen memberantas narkotika hingga ke pelosok desa. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” tegas Kapolres Langkat.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

Halaman:

Terkini

Iptu Toman Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Sergai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:06 WIB