Humbahas. Indonesia-monitoring, com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial BAS (24), warga Tipang, Kecamatan Baktiraja, serta dua rekannya MWM (44) dan FS (48) yang juga merupakan warga Tipang, Kecamatan Baktiraja. Ketiga tersangka diamankan pada Rabu malam, (20/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Ronal Sitorus segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial BAS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam warna cokelat yang berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Dalam pemeriksaan awal, BAS mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari hasil patungan bersama dua rekannya, MWM dan FS, yang saat itu berada di Tipang, Kecamatan Baktiraja. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya juga mengakui bahwa uang pembelian narkotika tersebut merupakan milik mereka bertiga.