Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi Narkotika jenis sabu sebanyak 1.143,05 gram, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 5.715 jiwa, Narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 17 jiwa.
Narkotika jenis ganja sebanyak 7.092,87 gram, dengan estimasi dapat menyelamatkan sekitar 21.278 jiwa serta Vape yang mengandung zat Etomidate sebanyak 2 buah.
"Dengan hasil barang bukti tersebut, total estimasi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencapai sekitar 27.010 jiwa," jelasnya.
Wakapolres menambahkan terhadap 29 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar telah menetapkan pasal yang dipersangkakan sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam tindak pidana narkotika.
"Melalui kegiatan konferensi pers ini, Polres Pematangsiantar mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar," Pungkas KOMPOL Budiono.
Sementara Kasatres Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
Polres Pematangsiantar akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selain upaya penegakan hukum, Polres Pematangsiantar juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.