Jika RSUD Melarang, Lawan! Kita Dilindungi Undang-Undang!"
Rimung Buloh juga memperingatkan jajarannya agar tidak goyah sedikit pun apabila menghadapi ancaman, pengusiran, atau pelarangan dari oknum manajemen maupun keamanan RSUD Cut Meutia saat melakukan peliputan investigasi di lapangan.
Jika pihak RSUD Cut Meutia berani melarang atau menghalangi, jangan pernah takut! Lawan! Kita ini wartawan yang bekerja secara sah di bawah mandat Undang-Undang. Mengambil foto, merekam video, dan merekam suara di area pelayanan publik adalah hak mutlak media untuk mengabarkan kebenaran kepada rakyat," cetusnya dengan lantang.
Ia menekankan bahwa rumah sakit pemerintah adalah fasilitas umum yang dibiayai dari uang pajak rakyat dan dana negara, bukan properti pribadi milik pejabat rumah sakit yang bisa ditutup-tutupi dari pantauan publik.
Ingat, di fasilitas umum milik pemerintah, tidak ada satu pun undang-undang di Republik Indonesia ini yang bisa melarang wartawan mengambil foto, video, atau melakukan liputan. Tugas sejarah kita sebagai kuli tinta adalah mempublikasikan fakta apa adanya—jika kinerjanya bagus kita apresiasi, tapi jika pelayanannya busuk dan buruk, wajib kita kuliti dan viralkan sampai ada perbaikan nyata!" tegas pria yang dikenal vokal ini.
Ancaman Pidana Bagi Penghalang Kerja Pers
Ketua DPD APPI Aceh Utara tersebut juga mengingatkan siapa pun oknum di RSUD Cut Meutia yang mencoba menghalangi kerja jurnalis bahwa ada sanksi hukum berat yang menanti mereka.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.