Iptu Hafiz juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas sinergi yang baik dengan Polri. Sinergitas ini sangat penting, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat guna mendukung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bermarga Sagala, yang tidak diketahui alamat pastinya. Rencananya, sabu tersebut akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk kemudian dijual kembali.
“Rencananya satu paket kecil akan dijual dengan harga Rp100.000,” ungkap WP kepada petugas.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Hafiz menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.