"Kami berharap logo Kerang segera memperoleh pengakuan resmi terkait hak cipta sehingga memiliki kepastian hukum dan tidak digunakan ataupun diklaim oleh pihak lain," ujar Mahyaruddin.
Wali Kota menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta serta memberikan solusi bagi para pelaku kreatif dalam menghadapi berbagai persoalan kekayaan intelektual melalui layanan hukum yang disediakan Kementerian Hukum.
FGD turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Krissantyo, serta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Bigi Ramadhan, yang memaparkan materi mengenai perlindungan hak cipta dan mekanisme pengelolaan royalti bagi para pencipta karya.(Yan)