tni-polri

Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Nibung

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dari saku celana sebelah kanan, polisi menemukan satu unit HP warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp78.000 dari saku sebelah kiri.

 

Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka MA alias As mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.

 

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dengan berat kotor 100 gram tersebut dari seorang pria berinisial WZ yang kini dalam status penyelidikan dengan harga pembelian sebesar Rp28.000.000. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp30.000.000 untuk meraup keuntungan.

 

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti berupa 1 bungkus sabu berat kotor 100 gram, selotip cokelat, tisu, telepon genggam, uang tunai, dan sepeda motor langsung digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

 

Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus memburu jaringan di atas tersangka dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Tanjung Balai. ...(Tfq)

Halaman:

Terkini

Kasikum Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB