Padang Lawas, SUMUT
Indonesia-monitoring.com
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS, yang bertugas di Inspektorat Pemkab Padang Lawas, dilaporkan ke Polres Padang Lawas atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik ND dengan total kerugian Rp100 juta. Senin, 24 Pebruari 2025.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor 22/STTLP/B/47/II/2025/SPKT/PALAS/SU, MS diduga meyakinkan ND bahwa dirinya sedang mengajukan pinjaman di Bank Sumut dan terus meminta sejumlah uang dengan alasan pencairan dana hanya tinggal menunggu proses tanda tangan. Karena telah mengenal MS selama lebih dari dua tahun, ND percaya dan menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer, dengan nominal yang bervariasi hingga total mencapai Rp100 juta.
Untuk menambah keyakinan, MS bahkan menyerahkan sejumlah dokumen pribadi asli, termasuk buku nikah, SK PNS, KK, KTP, dan NPWP kepada ND. Namun, beberapa minggu kemudian, MS meminta kembali dokumen tersebut dengan alasan bahwa berkas tersebut masih diperlukan agar pinjaman dapat segera cair. ND pun menyerahkan kembali dokumen tersebut. Setelah itu, MS menghilang tanpa kabar.
Merasa ada kejanggalan, ND mendatangi Bank Sumut untuk mengecek kebenaran informasi yang diberikan MS. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pinjaman MS sebenarnya telah lama cair, yang memperkuat dugaan bahwa dirinya telah melakukan penipuan.
Didampingi kuasa hukum, Donna Siregar, SH, dan Deddy Halomoan, SH, ND melaporkan kasus ini ke Polres Padang Lawas serta menyerahkan bukti transfer dan dokumen lainnya. Dalam laporan tersebut, turut disertakan surat penitipan uang yang telah ditandatangani MS di hadapan saksi. Namun, saat diperlihatkan kepada MS di SPKT Polres Padang Lawas, ia membantah tanda tangan tersebut sebagai miliknya.
Kuasa hukum ND, Donna Siregar, SH, menilai sikap MS menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal. "Tindakan MS yang menandatangani surat penitipan dengan tanda tangan berbeda dari biasanya semakin menguatkan dugaan bahwa ia memang sudah berniat mengelabui korban sejak awal," tegasnya.
Selain laporan ke polisi, dalam waktu dekat tim kuasa hukum juga akan melaporkan MS ke Majelis Kode Etik ASN Pemerintah Daerah Padang Lawas. "Sebagai seorang ASN, seharusnya MS memberikan contoh yang baik, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat," tambahnya.
ND berharap agar laporan ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta Polres Padang Lawas menindak tegas MS agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari.(Bonardon)