• Jumat, 21 Agustus 2026

Praktisi Hukum Donna Siregar, S.H Kritisi Pengangkatan Tenaga Ahli di Pemkab Padang Lawas

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Senin, 10 Maret 2025 | 12:28 WIB

Padang Lawas, SUMUT

Indonesia-monitoring.com –

Praktisi Hukum Donna Siregar, S.H, mengkritisi kebijakan Bupati Padang Lawas yang mengangkat tiga orang Tenaga Ahli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/62/KPTS/Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai berpotensi melanggar regulasi dan bertentangan dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melarang kepala daerah mengangkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli setelah 20 Februari 2025.

"Bupati seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut tata kelola pemerintahan. Larangan dari Kepala BKN Prof. Zudan Arif itu sudah jelas, disampaikan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025 lalu . Dan jika tetap diabaikan, ini bisa berdampak pada sanksi administratif hingga keuangan. Sayangnya, tidak ada pihak di lingkungan Pemkab yang mengingatkan Bupati agar tidak salah langkah," ujar Donna Siregar, S.H, Senin (10/3)

Dikutif dari laman akun Facebook Dinas Kominfo Padang Lawas sebelumnya, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam menyerahkan SK kepada tiga orang Tenaga ahli dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas.

Terkait penyerahan SK dengan Nomor 100.3.3.2/62/KPTS/Tahun 2025, Sekda Palas Arpan Nasution maupun Kepala BKD Palas mewakili Baperjakat belum dapat di temui (dikonfirmasi). (Bonardon)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

BULOG Sumsel Pastikan Bantuan Beras Tepat Sasaran

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Wakil Wali Kota Dorong PPSI Cetak Atlet Berprestasi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:52 WIB
X