• Sabtu, 15 Agustus 2026

Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu di Duga Gelapkan Hak Anggota Kelompok.

.
Administrator, Indonesiamonitoring.com
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 02:59 WIB

Nias Utara-Indonesia-Monitoring com.

Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo di Desa Meafu Berinisial Efyoniar Gea Desa Meafu di duga kuat menggelapkan hak-hak anggota kelompok terungkap pada Rapat di Ruang Rapat Dinas perhubungan Kabupaten Nias Utara dengan Agenda Rapat : Penyelesaian masalah Moda Tranportasi Darat Pedesaan pada Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu, Pelapor anggotanya bernama : Satieli Gea, Demaaro Gea, Yasojisokhi Gea dan Setia Kurniati Lahagu, Jumat 03/10 2025, Waktu Jam 09.30-selesai.

"Ungkap Satieli Gea menyampaikan bahwa sejak terbentuknya Kelompok Tani Fahasara Dodo di Desa Meafu Tahun 2015 sampai sekarang.

Tahun 2015 kami Terima Modal Transportasi dari Dinas Perhubungan Kab. Nias Utara baru mulai ada rapat pada bulan pertama hasilnya hanya Rp.50.000,bulan kedua Rp.50.000, bulan ketiga 25.000 bulan ke, empat baju Kaos hanya sampai disitu Rapat anggota Kelompok Fahasara Dodo sampai sekarang belum ada pertemuan kami duga, Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo menggelapkan Hak kami anggota dari tahun 2017sampai tahun 2025, dan ada empat orang anggota yang sudah meninggal dunia, dua orang pindah Penduduk ke Deliserdang dan kami empat orang Pelapor, jadi total anggota kehilangan hak total sepuluh orang, dan baru kami membuat ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga), walaupun menyalahi aturan yang ada,
-


Perlu kami sampaikan juga yang dalam anggota kelompok Tani Fahasara dodo Desa Meafu ada dua orang sampai tiga orang dalam satu keluarga contohnya Suami,Istri dan anak apakah tidak menyalahi aturan yang dilakukan Ketua Kelompok Tani Fahasara dodo tersebut.

"Ketua Kopan Fahasara Dodo di Desa Meafu Berinisial EF. Gea menyatakan pada rapat tersebut diatas bahwa anggota berjumlah 20 Orang kami telah beberapa kali laksanakan rapat berdasarkan AD/ART terakhir Tahun 2017, sampai sekarang saya yang kelola sampai sekarang namun tidak tertutupi biaya kerusakan, "Ujarnya.

Ketua BPD Desa Meafu Mukaria Gea menyatakan bahwa Ketua Kelopok tani Fahasara Dodo belum pernah mengundang BPD Desa Meafu dalam kegiatan rapat buktinya tidak ada keterbukaan Ketua kepada anggota.

"Ucap Pj.Kades Meafu Syukur setia Gea bahwa saya merasa kecewa atas pengaduan ini, barunya ada Pemerintah Desa sesudah ada masalah,mohon kepada Dishup Kab.Nias Utara menyesuaikan Juknis sesuai Perda Bupati Kabupaten Nias Utara nomor 33 tahun 2023.

Ka.Plt.Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara Yasozisokhi Zai bahwa pelaporan Anggota Kelompok tani Fahasara Dodo perlu kami tanggapi dan juga pihak terlapor adalah menyalahi ketentuan AD/ART kelompok Tani Fahasara Dodo bisa kami adakan penarikan dari moda transportasi Darat Pedesaan sesuai dengan Perda Bupati Nias Utara nomor 33 tahun 2023.

Ka.Plt Dinas Perhubungan Yasojisokhi Zai dengan apa memberikan peluang
Hasil rapat bahwa diberikan kesempatan untuk penyegaran Pengurus/Anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo di Desa Meafu dengan jangka waktu sampai Tanggal 15/10/2025 dan apabila tidak ada kesepakatan Pelapor dan Ketua anggota kelompok Fahasara Dodo Desa Meafu di lakukan penarikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.

Pelapor tidak setuju hasil keputusan Plt. Ka. Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara sebab hak sebagai anggota kelompok tani Fahasara Dodo di duga telah menggelapkan hak anggota, "Baru setuju Pelapor kalau Keputusan Plt. Ka Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara menarik kembali modal transportasi Darat Pedesaan dalam waktu tidak terlalu lama karena kami duga ketua Kelompok sengaja menggelapkan hak kami anggota, "Ujar mereka pada rapat tersebut diatas dan juga kepada Media.

(Kadieli Gea)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X