• Jumat, 14 Agustus 2026

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik di Monev Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara 2026

.
Bastian Tampubolon, Indonesiamonitoring.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:45 WIB

PANDAN –Indonesia monitoring. Com

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) menegaskan komitmen kuat serta berbagai inovasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komitmen ini dipaparkan dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026

 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada , Kamis 13 Agustus 2026, secara daring melalui aplikasi Zoom dari Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Dalam pemaparannya, Pemkab Tapteng menguraikan berbagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan, mengembangkan layanan digital, hingga mengoptimalkan mekanisme pengaduan masyarakat.

 

Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonar P. Silalahi, SE, MM, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen krusial untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

"Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional sekaligus sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ungkap Bonar.

 

Pengelolaan pelayanan informasi publik di Tapteng didasarkan pada landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan pemerintah dan menteri terkait, hingga regulasi daerah seperti Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 454/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026.

 

PPID Kabupaten Tapanuli Tengah mengusung visi mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Bastian Tampubolon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

PAMI Desak Usut Tuntas Pungli dan Polemik ASN "R"

Kamis, 13 Agustus 2026 | 13:17 WIB
X